JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani, dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Jaksa, Yani terbukti menyuap dua hakim dan seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yani didakwa menyuap Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya sebesar 25.000 dollar Singapura. Selain itu, menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Semua penyerahan, menurut dakwaan, dilakukan melalui Santoso sebagai perantara.
Menurut Jaksa, uang sebesar 28.000 dollar Singapura tersebut diberikan supaya Partahi selaku Ketua Majelis Hakim dan Casmaya selaku anggota Majelis Hakim, memenangkan pihak tergugat yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Pada 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.
Raoul merupakan pengacara yang mewakili PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Setelah beberapa kali persidangan, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.
Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menemui langsung hakim yang mengadili perkara yang sedang ia tangani. Selain itu, Santoso juga meminta agar Raoul menyiapkan uang untuk hakim.
Untuk mengantarkan uang, Raoul meminta Ahmad Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso. Saat terjadi penyerahan uang, Santoso dam Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatan tersebut, Ahmad Yani didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.