Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Boy menjelaskan, mereka ada yang dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang terkena Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada juga yang terkait Pasal UU ITE.
Baca:
Polisi Tetapkan Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Jadi Tersangka
Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Saat Sedang "Ngopi"
Menurut Jokowi, Ini Pesan di Balik Kata "Makar" dan "Persatuan Indonesia"
Ikuti perkembangan berita kasus ini dalam topik "Dugaan Makar"
3. Dua situs penyebar Hoax di Indonesia
Komunitas Masyarakat Anti Fitnah Indonesia berhasil mengidentifikasi dua situs yang berperan dalam menyebarkan berita hoax. Inisiator komunitas tersebut, Septiaji Eko Nugroho, dengan gamblang menyebut nama situsnya, yakni pos-metro.com dan nusanews.com.
Menurut hasil telaah komunitas tersebut, setidaknya ada dua mahasiswa asal Sumatera yang diketahui sebagai pihak pembuat portal berita hoax tersebut.
KompasTekno telah mencoba mengakses dua situs itu, tetapi tak berhasil karena telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Apa motif dari pembuatan situs penyebar berita hoax tersebut? Tidak lain karena urusan uang. Masih menurut Septiaji, penyebaran berita hoax di internet sudah menjadi komoditas. Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) tak segan mencari nafkah dengan menyebar berita bohong.
Selengkapnya baca di sini.
4. 10 Mitos dan fakta seputar HIV/ AIDS yang penting diketahui
Selama tiga dekade terakhir, ada banyak pemahaman keliru tentang HIV dan AIDS. Kesalahpahaman ini, kadang-kadang membawa pada perilaku yang justru dapat menyebabkan penularan.
Karena itu, meluruskan berbagai mitos dan kesalahpahaman itu menjadi sangat penting. Inilah sepuluh mitos yang paling banyak beredar mengenai HIV/AIDS.
Tahukah Anda mana yang mitos dan mana yang fakta? Simak selengkapnya di sini.