Hakim yang semestinya memutus perkara dengan berbagai fakta bersidangan, tetapi ada tekanan publik, maka menggeser norma keadilan tersebut.
"Semua pihak, saya berharap, hormati proses penegakan hukum. Setiap warga negara harus punya perlakuan hukum yang sama, tidak boleh diskriminasi," kata Sirra.
(baca: Ahok Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12/2016). Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.
"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.