Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla Anggap Tuntutan 6 Tahun Penjara Tak Sesuai Fakta Sidang

Kompas.com - 30/11/2016, 15:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas tuntutan tersebut, La Nyalla merasa keberatan. Dia menganggap pertimbangan Jaksa tidak sesuai fakta.

"Yang jelas, yang saya dengarkan tadi ada yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ya wajar-lah, namanya jaksa, kan tugasnya menuntut, ya sudah biar saja," ujar La Nyalla seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Beberapa hal yang menjadi catatan, menurut La Nyalla, uang yang ia gunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim merupakan peminjaman, dan sudah dikembalikan.

Selain itu, pertanggungjawaban atas anggaran Kadin telah didelegasikan kepada Wakil Ketua Kadin, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Menurut La Nyalla, pengembalian uang dan pendelegasian wewenang telah dilampirkan bukti-bukti administrasi yang jelas.

Jaksa penuntut umum dalam pertimbangannya telah membuktikan bahwa La Nyalla melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, perbuatan La Nyalla dianggap telah menimbulkan kerugian negara.

(Baca: La Nyalla Dituntut 6 Tahun Penjara)

La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.

Awalnya, menurut Jaksa, Pemprov Jatim  menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.

Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

La Nyalla disebut menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.

Menurut Jaksa, untuk menutupi penggunaan uang yang dipakai untuk membeli saham perdana Bank Jatim, La Nyalla membuat surat pengakuan hutang kepada Kadin Jatim.

Namun, surat tersebut diduga tidak benar, karena materai yang digunakan baru dikeluarkan pada tahun 2014, sedangkan surat hutang dibuat pada 2012.

(Baca juga: Pelarian La Nyalla ke Singapura Memberatkan Tuntutan Jaksa)

Kemudian, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, La Nyalla berusaha menutupi penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat delegasi pengelolaan dana hibah kepada Diar dan Nelson.

Menurut Jaksa Didik Farkhan, sesuai fakta persidangan, surat itu janggal dan tidak benar.

"Terbukti bahwa nomor surat tidak teregister. Termasuk kuitansi, dari materai ternyata dibuat belakangan. Jadi kami anggap itu tidak ada," kata Didik.

Kompas TV KPK Periksa La Nyalla di Kejaksaan Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com