JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Didik Farkhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).
(Baca: Menanti Hasil Koordinasi KPK-Kejaksaan Agung dalam Sidang La Nyalla)
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai La Nyalla terbukti melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
La Nyalla dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Awalnya, Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dengan total Rp 48 miliar dalam APBD untuk tahun 2011-2014.
(Baca: Karyawan Mandiri Sekuritas Benarkan La Nyalla Pernah Jual Saham Bank Jatim)
Namun, La Nyalla bersama-sama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, justru menggunakan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.
La Nyalla menyiasati agar seolah-olah program dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya.
Berdasarkan audit BPKP, jumlah kerugian negara dalam korupsi dana hibah tersebut mencapai Rp 26.654.556.219.
Pembelian saham Bank Jatim
Uang yang digunakan La Nyalla Mattalitti untuk membeli saham perdana Bank Jatim ternyata berasal dari rekening Kadin di Bank Jatim.
Uang tersebut ditransfer dari rekening Kadin ke rekening pribadi La Nyalla di bank yang sama. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, pada 11 Juni 2012, La Nyalla menandatangani aplikasi pembukaan rekening tabungan Bank Jatim di Kantor Cabang Utama Surabaya atas nama pribadi.