Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pejabat PT Pelindo II Didakwa Merugikan Negara Rp 37,9 Miliar

Kompas.com - 28/11/2016, 18:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan didakwa telah memperkaya korporasi dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37,9 miliar.

"Kedua terdakwa sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, serta merugikan keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum, TM Pakpahan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).

Awalnya, menurut Jaksa, PT Pelabuhan Indonesia II Persero mengadakan rapat pembahasan dan rencana kegiatan tahun 2011.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino kemudian mengusulkan pengadaan mobile crane 25 ton dan 65 ton, untuk keperluan cabang pelabuhan PT Pelindo II.

Ferialdy kemudian memerintahkan Haryadi untuk membuat kajian investasi dan menghitung harga satuan mobile crane.

Haryadi kemudian memerintahkan bawahannya, Muhammad Saleh dan Mashudi, untuk membuat kajian. Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir semua cabang Pelindo II tidak membutuhkan mobile crane.

Namun, Ferialdy menyuruh agar Mashudi melaporkan langsung hasil kajian kepada RJ Lino.

Selanjutnya, Haryadi memerintahkan agar investasi mobile crane dimasukkan dalam daftar tambahan usulan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2011.

Namun, dalam usulan tersebut tidak dicantumkan hasil kajian investasi. Usulan tersebut selanjutnya diajukan ke Direktorat Keuangan dengan pengantar nota dinas yang ditandatangani Ferialdy.

Usulan mobile crane dengan kapasitas 25 ton dan 65 ton di dalam RKAP tersebut membutuhkan anggaran Rp 58,9 miliar.

Mobile crane tersebut diperuntukkan bagi delapan cabang pelabuhan, yakni Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi.

Untuk pelaksanaan pengadaan, tim teknis dari PT Pelindo II melakukan rapat penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) selama April-Mei 2011 di Hotel Salak Bogor.

Dalam penyusunan RKS, Haryadi mengarahkan Mashudi untuk mempergunakan spesifikasi mobile crane yang diproduksi Harbin Construction Machinery Co.Ltd (HCM).

Selain itu, Haryadi mengarahkan agar dalam penyusunan rencana anggaran dan biaya didasarkan pada penawaran tiga perusahaan, yaitu PT Narishi Century International, PT Altrak 1978 dan PT United Tractor.

Lelang yang dilaksanakan gagal karena hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran. Kemudian, dilakukan lelang ulang pada 25 November 2011 untuk pengadaan 10 unit mobile crane kapasitas 25 ton dan 65 ton, untuk kebutuhan cabang pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Cirebon dan Jambi dengan anggaran Rp 46,2 miliar.

Dalam lelang kedua, Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE) kembali mengajukan penawaran, dengan nilai Rp 45, 6 miliar, meski mobile crane dibuat oleh HCM.

"Bahwa dalam tahap evaluasi, Biro Pengadaan dan Tim Teknis atas arahan dari Haryadi, melanjutkan proses pembukaan dokumen evaluasi, dan biro pengadaan secara melawan hukum telah meloloskan PT GNCE meskipun tidak memenuhi syarat," kata Pakpahan.

(Baca: Dua Mantan Anak Buah RJ Lino Hadapi Sidang Dakwaan)

Hingga 5 Desember 2012 dari sejak perjanjian dilakukan, PT GNCE selaku rekanan tidak bisa menyerahkan 10 unit mobile crane.

Sesuai surat perjanjian, seharusnya kedua terdakwa membatalkan kontrak karena kesepakatan tidak terpenuhi.

Namun, pada 8 Agustus 2013, dilakukan amandemen ulang yang mengubah pengiriman mobile crane yang awalnya untuk pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, Bengkulu, Teluk Bayur, Banten, Cirebon dan Jambi, menjadi cabang pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, dilakukan juga pengurangan nilai pekerjaan. GNCE baru menyerahkan 10 unit mobile crane pada 24 November 2014.

Penyerahan yang ditandatangani Ferialdy tersebut tanpa dilakukan commisioning test, yang sebelumnya tertera dalam surat perjanjian.

Sebanyak 10 unit mobile crane yang diberikan tersebut kemudian diperiksa oleh ahli dari empat perguruan tinggi, yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, dan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.

Hasilnya, mobile crane dinilai tidak layak operasi, membahayakan keselamatan dan tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan.

Selain itu, mesin penggerak diesel maupun aksesoris pendukung yang terdapat pada mobile crane diduga bekas pakai.

Ferialdy dan Haryadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV RJ Lino Penuhi Panggilan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com