Menurut Novi, setiap penerimaan uang tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima. Para pemberi uang juga tidak menjelaskan maksud pemberian tersebut kepada Novi.
Selain didakwa menerima suap, politisi Partai Demokrat tersebut juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.
(Baca: Selain Terima Suap, Putu Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar)
Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, atau sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura.
Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.