Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Putu Sudiartana Akui Pernah Terima Uang yang Diduga Hasil Gratifikasi

Kompas.com - 28/11/2016, 15:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf ahli anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana, Novianti, mengakui pernah menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.

Penerimaan tersebut diduga sebagai hasil gratifikasi yang diterima Putu Sudiartana. Hal tersebut dikatakan Novianti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/11/2016).

Novi bersaksi untuk Putu yang didakwa menerima suap Rp 500 juta dan gratifikasi senilai Rp 2,7 miliar.

"Pernah terima uang, salah satunya di Surabaya, di Stasiun Pasar Turi, sekitar April 2016," ujar Novianti kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Novianti, pada April 2016, Putu memerintahkan dirinya untuk menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus.

(Baca: Saksi: Pak Putu Minta kalau Bicara Uang Jangan Vulgar, Pakai Istilah Saja)

Uang tersebut disimpan di dalam koper kecil dan diserahkan kepada Novi di Stasiun Pasar Turi.

Setelah diterima, Putu meminta Novi mengirimkan uang tersebut sebesar Rp 1,6 miliar kepada temannya yang bernama Djoni Garyana.

Sementara sisanya yang berjumlah Rp 500 juta diserahkan kepada rekening kerabat Putu yang bernama Ni Luh Putu Sugiani.

Selain itu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamoto sebesar Rp 300 juta.

Uang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta.

"Saya tidak tahu itu uang apa, hanya diminta ambil saja. Saya kenal Pak Ipin, dia adalah Satgas di Partai Demokrat," kata Novi.

Kemudian, atas perintah Putu, Novi menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta.

Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis (suami Novianti).

Penerimaan uang melalui rekening Muchlis, menurut Novi, dilakukan atas perintah Putu. Menurut Novi, Putu tidak menjelaskan alasan permintaannya tersebut.

Menurut Novi, setiap penerimaan uang tersebut tidak disertai dengan bukti tanda terima. Para pemberi uang juga tidak menjelaskan maksud pemberian tersebut kepada Novi.

 

Selain didakwa menerima suap, politisi Partai Demokrat tersebut juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,7 miliar, yang diberikan secara bertahap oleh sejumlah pemberi.

(Baca: Selain Terima Suap, Putu Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar)

Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura, atau sebanyak 40.000 dollar Singapura, yang terdiri dari 40 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura.

Uang tersebut ditemukan petugas KPK saat Putu ditangkap di rumahnya.

Kompas TV KPK Periksa Anggota DPR Putu Sudiartana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com