Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla: Kebenaran Kasus Antasari Harus Diungkap

Kompas.com - 26/11/2016, 14:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghadiri acara syukuran atas pembebasan bersyarat Antasari Azhar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (26/11/2016).

Jusuf Kalla diundang sebagai tamu khusus karena hubungan persahabatannya dengan Antasari yang sangat dekat.

Setelah memberikan sambutan dan santap siang bersama Antasari, JK berpamitan. Antasari pun ikut mengantar JK sampai ke mobil dinas wakil presiden.

Sebelum masuk ke dalam mobil, JK sempat menemui para wartawan yang menunggu di dekat pintu keluar hotel.

Saat memberikan keterangan, JK mengomentari kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret Antasari Azhar.

JK mengatakan kebenaran harus terungkap dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurutnya, pengungkapan kebenaran akan memberikan pelajaran bagi masyarakat dan mencegah kasus serupa terulang kembali.

"Seperti tulisan di billboard, maka kebenaran pasti jaya," ujar Jusuf Kalla.

"Ini penting (pengungkapan kebenaran), bagi yang melaksanakan supaya jangan terulang. Kebenaran harus terungkap supaya jangan terulang. Kebenaran harus menang," tambahnya.

Namun demikian, JK tidak menjelaskan apakah maksud dari pernyataannya itu berarti kasus Antasari merupakan bentuk kriminalisasi.

Sambil tersenyum JK mengatakan bahwa kebenaran dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009 hanya diketahui oleh Antasari.

JK berharap aparat penegak hukum untuk mengungkapkan kebenaran tersebut. "Kebenaran harus menang agar menjadi pelajaran kepada yang melakukan ini, pengadilan, jaksa, dan kepada korban. Tapi menurut saya, yang mengetahui keberanannya cuma beliau (Antasari)," tuturnya.

Antasari yang merupakan terpidana kasus pembunuhan bos PT Rajawali Nasrudin Zulkarnaen, resmi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Lebih dari 7 tahun ia menjalani hari-hari di balik jeruji besi. Antasari sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Antasari berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari divonis atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. Ia bekerja di Kantor Notaris Handoko Salim di Tangerang.

Setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, ia berangkat ke kantor notaris dari lapas dan mulai kerja pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com