TANGERANG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menerbitkan paket reformasi kebijakan bidang hukum.
Antasari berharap langkah tersebut bisa menghilangkan praktik kriminalisasi. Menurut Antasari, dia adalah korban kriminalisasi yang harus mendekam di penjara hampir delapan tahun.
"Saya setuju itu memang harus. Tinggal mana yang perlu diperbaiki, direformasi. Memang harus supaya tidak ada lagi orang yang mengalami seperti saya," ujar Antasari saat menggelar acara syukuran di rumahnya, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
"Tidak boleh ada kriminalisasi lagi terhadap KPK," tambahnya.
(Baca: Antasari Azhar, Bayang Misteri yang Tak Memudar)
Antasari mengatakan, kasus yang menyeretnya ke penjara tak lepas dari posisinya sebagai ketua KPK saat itu.
Menurut dia, pada era tersebut banyak kalangan yang tidak suka dengan keberadaan KPK.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2010.
Seperti sikapnya selama ini, Antasari tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan Nasrudin.
"Kalau seandainya saat itu saya bukan ketua KPK, saya masuk penjara enggak? Nah itu. Jadi mungkin pada waktu itu banyak yang gerah dan terganggu dengan sepak terjang KPK," kata Antasari.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya saat sebelum divonis.
(Baca: Ini Alasan Antasari Ajukan Grasi ke Presiden meski Sudah Bebas Bersyarat)
Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Artinya, total masa pidana yang sudah dijalani Antasari adalah 12 tahun.
Dengan hitungan tersebut, mantan jaksa itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.