JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan tekanan dalam menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Untuk tekanan tidak ada," ujar Ari di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Ia mengatakan, semua barang bukti yang diterima pihaknya sudah diperiksa secara saksama.
Bahkan, muncul perbedaan pendapat di tubuh penyelidik sendiri untuk membuat keputusan tersebut.
Namun, mayoritas penyelidik berpendapat bahwa kasus yang menjerat Ahok harus dinaikkan ke tingkat penyidikan.
(Baca juga: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Diwarnai Perbedaan Pendapat Ahli)
Pihaknya sudah menelaah bukti berupa video yang diperiksa secara forensik.
Selain itu, ada beberapa dokumen dan keterangan saksi-saksi baik dari pihak terlapor, pelapor, maupun ahli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
(Baca: Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.