Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Semestinya Pengelola Situs Diproses Hukum, Bukan Blokir Situsnya

Kompas.com - 04/11/2016, 23:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai bahwa pemblokiran 11 situs yang diduga mengandung penyebaran kebencian bukanlah langkah yang tepat.

Menurut Anggara, alih-alih memblokir situs, semestinya aparat penegak hukum bergerak untuk menangkap oknum yang menyebarkan pemberitaan tersebut.

"Dalam pandangan ICJR, mestinya pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap operator-operator situs tersebut," ujar Anggara melalui keterangan tertulis, Jumat (4/11/2016).

Menurut Anggara, situs-situs tersebut sudah beroperasi sejak lama.

(Baca juga: Fadli Zon: Kemenkominfo Tak Bisa Serta Merta Blokir Situs )

Jika tiba-tiba diblokir karena dianggap menyebarkan kebencian, ia menganggap pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan.

Kalaupun dianggap bertentangan dengan hukum, lanjut dia, semestinya bukan akses informasinya yang ditutup.

"Tanpa ada tindakan penegakkan hukum, upaya pemerintah untuk menutup akses terhadap situs-situs tersebut hanyalah perbuatan sia-sia dan dapat menjurus pada upaya pembungkaman kebebasan berekspresi," kata Anggara.

Sebelum revisi UU ITE disahkan, ICJR sudah lama menyerukan penentangan pasal-pasal yang direvisi.

Salah satunya adalah Pasal 40 yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika memperoleh kewenangan luas untuk memblokir situs-situs tersebut.

Revisi tersebut, kata Anggara, menjadi pelembagaan proses dan mekanisme blokir yang selama ini dianggap salah dilakukan oleh pemerintah.

"Sayangnya, pembahasan revisi UU ITE antara pemerintah dan DPR RI berlangsung tertutup dan hasilnya malah memperbesar kewenangan pemerintah untuk melakukan penutupan akses terhadap situs atau aplikasi tertentu tanpa proses hukum yang adil dan tidak terkait dengan tindakan penegakkan hukum pidana," kata dia.

Anggara mengatakan, ICJR siap mengambil langkah hukum agar tak terjadi pemblokiran situs yang dapat memutus akses masyarakat mendapat informasi.

Seperti dikutip Antaranews.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 11 situs di yang dinilai mengandung konten suku, ras agama, dan antargolongan (SARA) yang membahayakan persatuan dan kesatuan.

 

Plt Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, sebelumnya juga ada situs-situs yang bermuatan SARA yang telah diblokir oleh Kementerian atas permintaan lembaga dan instansi terkait.

Situs-situs tersebut dinilai provokatif, mengandung ujaran kebencian, membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk 11 situs yang diblokir tersebut, menurut Noor Iza, dilakukan atas permintaan dari lembaga dan instansi terkait seperti Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com