Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Konsisten dalam Susun RUU Pemilu

Kompas.com - 04/11/2016, 08:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah konsisten tak memasukkan pasal-pasal yang telah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Hal tersebut menyusul akan segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

"Kami menuntut pemerintah harus konsisten dan konsekuen," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Ia menambahkan, terkait beberapa pasal, pemerintah bersikeras tak ingin memasukkannya ke RUU Pilkada.

Sebab, pemerintah menganggap pasal-pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK.

(Baca: KODE: Enam Pasal Terkait Sistem Pemilu dalam RUU Pemilu Inkonstitusional)

Sedangkan, pada RUU Pemilu pemerintah justru kerap berseberangan dengan putusan MK.

"Contoh, satu sisi parpol dibatasi sementara putusan MK mendorong semua partai dapat mengusung. Di MK juga pernah di JR kan terbuka-tertutup," kata dia.

"Memang ada trik-trik supaya pasal itu berbeda dengan putusan MK. Tapi tetap saja substansinya sama," sambung dia.

Begitu pula dengan keputusan MK mengenai usulan pemerintah mengenai sistem proporsional terbuka.

Putusan tersebut berbanding terbalik dengan usulan pemerintah pada draf RUU Pemilu, yaitu proporsional tertutup.

Riza menambahkan, DPR sebetulnya bisa saja melenggangkan ketentuan yang isinya berbeda dengan keputusan MK.

Namun, produk tersebut nantinya akan rawan digugat. "Jadi idealnya draf RUU tidak bertentangan dengan putusan MK, kecuali ada sesuatu yang luar biasa," kata Politisi Partai Gerindra itu.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com