Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Kejati Jatim, Dahlan Akan Ajukan Praperadilan

Kompas.com - 01/11/2016, 14:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan akan mengajukan praperadilan.

Ia menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami akan tetap ajukan pengujian melalui praperadilan," ujar pengacara Dahlan, Pieter Talaway di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Pieter mengatakan, kliennya akan menguji apakah dirinya layak ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, gugatan tersebut akan didaftarkan pada pekan ini.

(baca: Jadi Tahanan Kota, Dahlan Iskan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis)

"Dalam minggu ini di Jawa Timur," kata Pieter.

Setelah lima kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pelepasan aset BUMD, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Dahlan juga langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan Medaeng, Jawa Timur.

Namun, belum genap sepekan ditahan, Dahlan dipindahkan menjadi tahanan kota.

(baca: Pengacara: Kesehatan Dahlan Menurun karena Sulit Tidur di Tahanan)

Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan Dahlan yang menurun.

Penangguhan penahanan terhadap Dahlan merupakan permintaan keluarga. Penyidik mengabulkan karena menganggap kondisi kesehatannya rawan dan harus dirawat di luar lapas.

Pertimbangan lain, keluarga Dahlan siap menjadi penjamin, mulai dari istri, anak, hingga menantunya.

(baca: Fahri Hamzah: Kenapa Sumber Waras Tak Diproses, sementara Kasus Dahlan Diproses?)

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha.

Ada sekitar 33 aset yang diduga dijual tanpa prosedur yang ditetapkan. Penahanan dilakukan setelah penyidik lima kali memeriksa Dahlan sebagai saksi.

Kompas TV Status Dahlan Iskan Berubah Jadi Tahanan Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com