Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE yang Baru Dianggap Hanya Tambal Sulam dan Tak Menyentuh Persoalan

Kompas.com - 27/10/2016, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Ia memaparkan, individu harus diberitahukan mengenai tindakan penghapusan data yang dilakukan dan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan penghapusan data.

Selain itu, penghapusan data pribadi harus dibatasi berdasarkan penentuan jenis-jenis data pribadi yang sah untuk dilakukan penghapusan.

Kemudian, penyedia jasa yang terkait, otoritas publik dan pengadilan harus melakukan pelaporan secara terbuka mengenai keputusan yang berkaitan dengan penghapusan atas informasi pribadi.

"Sejumlah pra-syarat tersebut tidak terlihat di dalam rumusan yang dihasilkan sehingga munculnya pasal ini justru memunculkan kesan, pasal ini sarat dengan kepentingan politik," kata Wahyudi.

Ia menambahkan, dalam negara dengan tingkat impunitas yang tinggi seperti Indonesia, pengaturan seperti ini hanya akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menghilangkan rekam jejak informasi pribadinya seperti pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.

Selain itu, belum adanya pemahaman yang kuat tentang data-data yang masuk kategori data pribadi atau data yang bisa diakses publik.

"Adanya rumusan ini juga akan menyulitkan publik untuk mengakses rekam jejak kontestan politik yang akan mereka pilih. Sebab, ada potensi mereka juga akan menghilangkan sebagian rekam jejaknya pada masa lalu," ujar dia.

Adapun soal pengurangan ancaman hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan sebagainya menjadi di bawah lima tahun, Wahyudi menganggap, hal itu belum menjawab masalah.

Pengurangan ancaman hukuman dilakukan agar tersangka tidak ditahan. Hal itu sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.

Menurut Wahyudi, aturan baru tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, saat ini pemerintah dan DPR juga tengah merevisi KUHP.

"Dengan revisi yang demikian, justru materi UU ITE nantinya, selain belum mampu mengurangi berbagai persoalan yang mengemuka hari ini, seperti kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah, juga sangat berpotensi memberikan ancaman kembali terhadap hak atas kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama hak atas informasi yang baru kita nikmati dalam beberapa tahun ini," kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com