Namun, sesuai peraturan pengadilan, panitera pengganti memang tidak lagi diajak diskusi.
"Sebab, takutnya nanti bocor dulu sebelum diputus, seperti Anda ini," kata hakim Yohanes.
Sebelumnya, Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar 28.000 dollar Singapura.
Penyuapan tersebut melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Terdakwa bersama Ahmad Yani telah menjanjikan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili.
Perkara yang dimaksud, yakni gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.