JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menyaksikan pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad beserta wakilnya, Dian Ediana Rae, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 61M Tahun 2016 tentang Pemberhentian, Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Mereka menggantikan M Yusuf dan Agus Santoso.
Surat Keppres itu dibacakan Deputi Bidang Aparatur Negara Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, memutuskan, menetapkan, mengangkat masing-masing, pertama, Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Kepala PPATK masa jabatan 2016-2021. Dua, Dian Ediana Rae sebagai Wakil Kepala PPATK masa jabatan tahun 2016-2021," ujar Cecep.
(Baca: ICW: Jokowi Seolah-olah Jadikan PPATK sebagai Penampungan Pensiunan)
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 25 Oktober 2015 dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Proses pelantikan Kiagus dan Dian yakni dengan membacakan sendiri sumpah jabatan seusai dibacakan surat Keppres.
Setelah itu, keduanya menandatangani surat Keppres di hadapan Presiden Jokowi.
Sebelum dilantik, Kiagus mengaku baru tahu akan dilantik menjadi Kepala PPATK dua hari yang lalu.
"Kalau saya diberi tahu Ibu Menkeu (Sri Mulyani). Beliau jugalah yang mengusulkan saya dan karena itu saya harus siap dan belajar tugas-tugas yang diberikan," ujar pria yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan itu.
Kiagus sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi soal tugas barunya. Tugas barunya antara lain memperkuat PPATK menjadi lembaga yang dapat mencegah sekaligus memberantas pidana pencucian uang atau pidana lain.
"Kami akan menjadikan PPATK lebih kredibel, lebih independen," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.