Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Multitafsir, Definisi Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dikembalikan ke KUHP

Kompas.com - 19/10/2016, 09:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perdebatan yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah adanya pasal pencemaran nama baik.

Pasal tersebut ditengarai menimbulkan multitafsir sehingga kerap digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat oleh pihak tertentu.

Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto, menyatakan,  pemerintah tetap menghadirkan Pasal 27 untuk tetap melindungi warga negara dari pencemaran nama baik.

Untuk menghindari pengertian yang multitafsir, kata Henri, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengembalikan tafsir pencemaran nama baik ke KUHP Pasal 310-311.

"Kalau di UU ITE yang lama memang agak multitafsir pengertian pencemaran nama baik, tapi kalau di KUHP kan jelas. Dan sudah kewajiban negara untuk melindungi kehormatan warga negara," kata Henri, saat dihubungi, Selasa (18/10/2016) malam.

Henri mengatakan, saat ini hukuman dari pencemaran nama baik yang dilakukan melalui dunia maya telah dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Hal itu berimplikasi pada larangan penahanan bagi seseorang yang tengah disidik karena disangkakan melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya.

Sesuai Pasal 21 KUHAP, penyidik tidak diperkenankan menahan tersangka bila ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Jadi UU ITE yang baru ini proporsional, melindungi hak warga negara menyampaikan pendapat dan berekspresi sekaligus melindungi hak warga negara untuk terjaga kehormatan dan privasinya," lanjut Henri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com