Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah

Kompas.com - 18/10/2016, 16:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ahmad menilai, penetapan tersangka Siti telah berlandaskan dua alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

"Dengan pertimbangan di atas, hakim yang memeriksa permohonan ini menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Siti merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.

Dengan demikian, KPK dianggap tak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Sementara KPK menegaskan bahwa mereka memiliki dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka, yakni berupa surat dan keterangan saksi.

Dalam proses persidangan selama tujuh hari kerja, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan, bantahan, serta menghadirkan ahli untuk menunjangnya.

Pihak Siti menghadirkan tiga ahli, sementara KPK menghadirkan satu ahli. Kemudian, kedua pihak juga telah memperlihatkan bukti surat kepada Hakim.

Namun, Hakim menilai bukti surat yang diperlihatkan pihak Siti sebagai pemohon tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan karena sebagian lembar fotokopi, bukan asli.

"Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti surat fotokopi tanpa asli harus dikesampingkan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian alat bukti terletak pada keaslian tersebut," kata Hakim.

Sementara itu, keterangan tiga ahli yang dihadirkan Siti dianggap tak relevan dengan dalil pemohon, sehingga keterangannya pun dikesampingkan.

Sementara itu, Hakim menilai bukti yang dilampirkan KPK berupa bukti surat dan keterangan ahli dapat mendukung bantahan atas gugatan pemohon.

Hakim menganggap, bukti tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siti adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Dengan demikian, menurut hakim praperadilan yang memeriksa, penerbitan sprindik udah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka sah berdasarkan hukum," kata Hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com