Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Penetapan Tersangka Sah, Hakim Tolak Praperadilan Siti Fadilah

Kompas.com - 18/10/2016, 16:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Ahmad menilai, penetapan tersangka Siti telah berlandaskan dua alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

"Dengan pertimbangan di atas, hakim yang memeriksa permohonan ini menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

Siti merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.

Dengan demikian, KPK dianggap tak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Sementara KPK menegaskan bahwa mereka memiliki dua alat bukti permulaan untuk penetapan tersangka, yakni berupa surat dan keterangan saksi.

Dalam proses persidangan selama tujuh hari kerja, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan, bantahan, serta menghadirkan ahli untuk menunjangnya.

Pihak Siti menghadirkan tiga ahli, sementara KPK menghadirkan satu ahli. Kemudian, kedua pihak juga telah memperlihatkan bukti surat kepada Hakim.

Namun, Hakim menilai bukti surat yang diperlihatkan pihak Siti sebagai pemohon tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan karena sebagian lembar fotokopi, bukan asli.

"Surat Edaran Mahkamah Agung menyatakan bahwa bukti surat fotokopi tanpa asli harus dikesampingkan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian alat bukti terletak pada keaslian tersebut," kata Hakim.

Sementara itu, keterangan tiga ahli yang dihadirkan Siti dianggap tak relevan dengan dalil pemohon, sehingga keterangannya pun dikesampingkan.

Sementara itu, Hakim menilai bukti yang dilampirkan KPK berupa bukti surat dan keterangan ahli dapat mendukung bantahan atas gugatan pemohon.

Hakim menganggap, bukti tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Siti adalah sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Dengan demikian, menurut hakim praperadilan yang memeriksa, penerbitan sprindik udah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maka sah berdasarkan hukum," kata Hakim.

Menanggapi putusan hakim, pengacara Siti, Ahmad Cholidin mengutarakan keberatannya.

Menurut dia, hakim tunggal praperadilan mengesampingkan sejumlah fakta. Salah satunya yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Siti.

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan setelah Siti ditetapkan sebagai tersangka pada 2015.

Sementara surat perintah penyidikan yang pertama dikeluarkan pada 2014, yaitu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.

"Artinya dua alat bukti menurut putusan MK belum dipenuhi sebetulnya. Baru satu alat bukti, yaitu putusan terpidana di kasus itu," kata Cholidin.

Dalam kasus proyek Depkes tahun 2007 itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nama Siti disebut-sebut dalam surat dakwaan bahwa ikut serta dalam pengadaan alat kesehatan dan menerima gratifikasi.

Kompas TV Jadi Tersangka, Mantan Menkes Gugat KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com