Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Prinsip Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat Berwenang Mencabut Perda

Kompas.com - 18/10/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Di UU Pemda hanya diakui pemerintah kabupaten/kota sebagai satu-satunya subyek hukum yang dapat mengajukan keberatan ke MA atas keputusan pembatalan perda kabupaten/kota oleh gubernur atau menteri, atau perda provinsi oleh menteri.

Menurut Bagir, tidak benar jika pemohon apriori atau beranggapan bahwa pengawasan terhadap perda hanya bisa dilakukan oleh MA dan tidak hanya oleh pemerintah pusat.

"Karena ini dalam ranah hukum administrasi, ranah pemerintahan, dimana pemerintah pusat dan daerah itu harus ada hubungan pengawasan," kata dia.

Uji materi UU Pemda diajukan oleh dua pihak. Pihak pertama, yakni Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang teregistrasi dengan nomor perkara 66/PPU-XVI/2016.

Sementara pihak kedua atas nama Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, dan Totok Ristiyono.

Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara nomor perkara 56/PUU-XIV/2016. FKHK mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait Pasal 251 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Daerah.

Menurut FKHK, pembatalan peraturan daerah oleh menteri dalam negeri dan gubernur bertentangan dengan Pasal 24 A UUD 1945.

FKHK, meminta majelis MK menafsirkan secara spesifik pasal dari UU yang digugat tersebut.

Sebab, penafsiran pasal tersebut kebablasan sehingga menteri dalam negeri dan gubernur bisa membatalkan peraturan daerah.

Sementara itu, Abda Khair Mufti dan kawan-kawan menilai kewenangan gubernur atau menteri untuk membatalkan perda atau pergub yang tercantum di UU Pemda merupakan executive review.

Hal itu membuka peluang dipergunakan untuk kesewenang-wenangan pemerintah pusat dan cenderung mengarah resentralisasi.

Executive review secara represif yang diatur dalam UU Pemda merupakan kompetensi MA sebagai pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com