Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua MA: Prinsip Negara Kesatuan, Pemerintah Pusat Berwenang Mencabut Perda

Kompas.com - 18/10/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyampaikan, meski pemerintah daerah punya otoritas untuk membuat peraturan, namun sebagai negara kesatuan, pemerintah pusat punya kewenangan untuk mengawasi jalannya aturan daerah tersebut.

Hal itu disampaikan Bagir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Senin (18/10/2016). Bagir menjadi ahli yang dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam uji materi ini menilai konsep pengawasan pemerintah pusat yang diatur dalam Pasal 251 UU Pemda seharusnya hanya sebatas preview terhadap Rancangan Perda (raperda) sebelum diundangkan, bukan membatalkan Perda yang sudah disahkan pemerintah daerah (Kepala Daerah dan DPRD).

Menurut pemohon pemerintah pusat hanya mengevaluasi dan sinkronisasi terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, menurut Bagir, pemerintah pusat boleh membatalkan perda. 

"Secara prinsip, (pemerintah) pusat mempunyai wewenang (atas peraturan) daerah itu. Sebagai sistem negara kesatuan memang tidak ada otonomi tanpa pengawasan. Jadi, itu prinsip. Itu memang hukumnya begitu," ujar Bagir di MK, Selasa.

Bagir mengatakan, meskipun otonomi mengandung makna kebebasan bagi daerah untuk mandiri, namun bukan berarti kebebasan itu tanpa batasan. 

"Ini kan ada prinsip negara kesatuan dimana pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah di daerah. Melalui kewenangan pusat," kata dia.

Bagir mengakui bahwa akan selalu terjadi polemik dan tarik-menarik ketika pemerintah pusat membatalkan perda.

"Kalau terlalu ditarik ke pusat maka menuju ke sentralistik dan desentralisasinya berkurang. Kalau terlalu ke sini (ke otonomi) dilonggarkan pengawasannya itu terlalu desentralistik," kata dia.

Namun demikian, dinamika tersebut guna menemukan keberimbangan antara pusat dan daerah.

Maka dari itu, pembatalan perda oleh pemerintah pusat pun harus dilihat dari pokok persoalan. Selain itu, pembatalan juga dilakukan secara hati-hati.

Sebab, mungkin saja sudah ada masyarakat setempat yang menerima akibat dari pemberlakukan perda tersebut.

Sehingga, jika perda yang berlaku itu dibatalkan bisa menimbulkan persoalan baru.

"Misalnya peraturan daerah membuat aturan pungutan, terus (publik) sudah bayar lalu dibatalkan, bagaimana nagihnya lagi. Berarti harus proses lagi," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com