Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Irman Gusman Anggap Kebiasaan Buruk KPK Absen Sidang Praperadilan

Kompas.com - 18/10/2016, 11:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Ketua DPD Irman Gusman, Maqdir Ismail menganggap permintaan penundaan sidang praperadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya untuk mengulur waktu.

Ia menganggap, alasan ketidakhadiran KPK merupakan alasan klasik yang biasa dilontarkan ketika menghadapi praperadilan.

"Saya kira alasan-alasan seperti ini kebiasaan buruk yang dilakukan KPK," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Irman yang dijadwalkan hari ini. KPK menyurati hakim tunggal praperadilan I Wayan Karya.

(baca: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Diundur Pekan Depan)

Dalam suratnya, KPK berhalangan hadir karena berbenturan waktunya dengan sidang praperadilan lain dan kegiatan di luar kota.

Maqdir mengatakan, absennya KPK menunjukkan bahwa mereka tak menghargai proses praperadilan. KPK akan langsung melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Mereka tidak mau menghargai proses persidangan kalau perkara sudah dilimpah pengadilan. Hanya itu yang dikejar oleh KPK," kata Maqdir.

Maqdir berharap, KPK kooperatif dalam sidang praperadilan yang diundur pekan depan, Selasa (25/10/2016).

(Baca: KPK Siap Hadapi Praperadilan Irman Gusman)

Dengan demikian, proses sidang selama satu pekan bisa diselesaikan dengan baik.

Irman Gusman menggugat penangkapan dan penetapan tersangkanya oleh KPK.

Maqdir menganggap, KPK tak memberi kesempatan bagi Irman untuk melaporkan gratifikasi yang dia terima.

Semestinya, penyelenggara negara diberi waktu 30 hari untuk melaporkan barang atau uang yang dia terima kepada KPK.

(baca: Istri Irman Gusman Tolak Jadi Saksi untuk Suaminya)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com