Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Irman Gusman Tolak Jadi Saksi untuk Suaminya

Kompas.com - 11/10/2016, 19:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri mantan Ketua DPD Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman, menolak melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk suaminya.

Penolakan itu merupakan hak Liestyana yang diatur undang-undang, di mana saksi berhak menolak memberikan keterangan bagi anggota keluarganya.

"Ibu Liestyana di hadapan penyidik menggunakan hak untuk mengundurkan diri dari saksi untuk suaminya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Menurut Priharsa, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya keluarga dan istri terdakwa.

Hari ini, Liestyana diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang melibatkan Irman Gusman.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi). (Baca: KPK Periksa Istri Irman Gusman)

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap di kediaman Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto.

Operasi tangkap tangan dilakukan  setelah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta kepada Irman.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.

(Baca juga: Ini Keterangan Istri Irman Gusman soal Pemindahan Uang ke Plastik)

 

Kompas TV Irman Gusman Kembali Jalani Pemeriksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com