Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Praperadilan Irman Gusman

Kompas.com - 03/10/2016, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu sebagai tersangka perkara suap berkenaan dengan penetapan kuota impor gula di wilayah Sumatera Barat.

"Untuk praperadilan Irman Gusman update per Jumat (30/9/2016) lalu kami belum terima resminya, tapi saya hari ini belum cek lagi apakah sudah diterima atau belum, tapi pada dasarnya kami siap untuk menghadapi gugatan praperadilan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (3/10/2016).

Pengacara Irman Gusman, Razman Nasution, mengatakan kuasa hukum sudah mendaftarkan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat hari lalu dan berharap ketua pengadilan sudah menunjuk hakim tunggal hari ini.

(Baca: Irman Gusman Resmi Telah Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan)

"Kami berharap hari ini paling tidak Ketua PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal dan memberi informasi kepada kami untuk tanggal berapa dimulainya persidangan," kata Razman saat mengunjungi Gedung KPK Jakarta, Senin.

Razman mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang praperadilan dengan semua dokumen dan argumentasi hukum.

"Termasuk ahli kalau diperlukan yang akan kami datangkan, sekali lagi kami berharap pihak KPK untuk tidak menunda supaya ini lebih cepat," katanya.

Seperti diketahui, Irman Gusman ditetapkan menjadi tersangka setelah tertangkap menerima uang senilai Rp 100 juta dari pengusaha Xaveriandy Sutanto. 

Uang itu diberikan Sutanto kepada Irman, terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog. Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.

Selain Irman, KPK juga menetapkan Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto), dan Farizal, seorang jaksa yang diduga menerima suap dari Sutanto, sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com