Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketiadaan Dokumen TPF Munir Dinilai Bertentangan dengan Fungsi Kemensetneg

Kompas.com - 14/10/2016, 17:04 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang menyebutkan tidak memiliki dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib dinilai bertentangan dengan fungsinya yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2005 tentang Kemensetneg.

Pasal tersebut berbunyi, "Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara".

Pengacara publik LBH Jakarta, Uchok Shigit mengatakan, sesuai aturan tersebut seharusnya Setneg menyimpan laporan TPF Munir.

Kemensetneg, kata Uchok, memiliki tugas mendukung administrasi di bidang kesekretariatan negara, sehingga wajib menyimpan laporan yang sudah diserahkan kepada presiden.

"Pada prinsipnya 24 Juli 2005, dokumen tersebut telah diberikan kepada Pak SBY oleh tim TPF Munir. Jika sesuai fungsinya yang diatur UU, Setneg harusnya memiliki dokumen tersebut," kata Uchok dalam konferensi pers di Sekretariat Kontras, Jakarta, Jumat (14/9/2016).

(Baca: Jokowi: Kalau Ada Bukti Baru Kasus Munir, Ya Diproses Hukum)

Uchok menduga, Kemensetneg tidak serius menjawab tantangan penuntasan kasus Munir dengan menyembunyikan keterangan status keberadaan dokumen TPF Munir tersebut.

Kemensetneg seolah melepaskan tanggung jawab dengan menyatakan bahwa tidak memiliki laporan tersebut.

"Atas pernyataan tersebut, kami tidak melihat adanya upaya dan itikad baik dari Setneg untuk bertanggung jawab mencari keberadaan dokumen TPF kasus meninggalnya Munir," kata Uchok.

Menurut Uchok, Mensesneg Pratikno harus memerintahkan jajarannya untuk mencari dokumen tersebut.

Pasalnya, dokumen tersebut merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya diarsipkan dengan baik oleh Kemensetneg.

"Mensesneg Pratikno juga harus mengumumkan secara resmi kepada publik mengapa dokumen tersebut tidak ditemukan di dalam dokumentasi dan arsip Kesekretariatan Negara," tambah Uchok.

Adapun jika ketiadaan dokumen tersebut karena hilang, Uchok menyebutkan bahwa Kemensetneg dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 53 UU No. 14/2008 tentang KIP.

(Baca: Mantan TPF: Jika SBY Berbesar Hati, Bantu Jokowi Jelaskan soal Dokumen Munir)

"Apabila Kemensetneg tidak menemukan dokumen tersebut artinya ada pelanggaran pidana di sana yang diatur oleh Pasal 53 UU KIP. Nah, dia harus bertanggung jawab di situ," tutur Uchok.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com