JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Senin (10/10/2016).
Chairuman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin.
Chairuman yang merupakan politisi Partai Golkar tersebut terakhir menjadi Ketua Komisi II DPR pada 2012. Komisi II memiliki beberapa mitra kerja, yang salah satunya adalah Kementerian Dalam Negeri.
Selain Chairuman, penyidik KPK juga memanggil beberapa orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Sejumlah saksi yang dipanggil yaitu Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan, dan staff Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Henry Manik.
Kemudian, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Setditjen Dukcapil Kemendagri, Djoko Kartiko Krisno, dan pegawai negeri sipil pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Irman diduga menggelembungkan anggaran (mark up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.
Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.