Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Akan Campuri Proses Hukum Kasus E-KTP

Kompas.com - 03/10/2016, 16:02 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melibatkan diri pada tahapan atau proses hukum yang sedang dijalani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.

"Kami tidak melibatkan diri pada tahapan atau proses hukum yang diproses KPK. Kami sudah panggil eselon I, Pak Zudan yang dulu biro hukum, untuk tangani masalah ini," ucap Tjahjo seusai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Tjahjo meminta kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman agar kooperatif terhadap KPK. Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (30/9/2016).

(Baca: KPK Jadwalkan Pemanggilan Gamawan Fauzi dan Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP)

Tjahjo menuturkan akan menunggu surat resmi dari KPK terkait penetapan Irman sebagai tersangka mengingat status Irman sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. Jika surat itu tiba, lanjut Tjahjo, Irman akan dibebastugaskan dari jabatannya.

"Kami tunggu dulu surat resmi yang biasanya satu minggu keluar," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka setelah mendapat alat bukti yang cukup.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat ia menjabat sebagai Pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

(Baca: KPK Tetapkan Mantan Dirjen Dukcapil sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Tetapkan Irman Tersangka Korupsi E-KTP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com