Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Bersepakat Kurangi Vonis

Kompas.com - 29/09/2016, 22:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim yang memimpin penanganan perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah membuat kesepakatan dengan pengacara Saipul untuk mengurangi vonis hukuman penyanyi dangdut itu dengan imbalan sejumlah uang.

"Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," kata Ifa saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).

Ifa menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Rohadi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp 250 juta untuk hakim Ifa Sudewi untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul.

Namun, Ifa mengakui anggota tim pengacara Saipul, Bertha, pernah menemuinya di depan ruang kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta penangguhan penahanan.

Ifa sebelumnya sudah mengenal Bertha sebagai istri hakim tinggi Karel Tuppu.

"Suatu hari Bu Bertha maksa menerobos ke ruangan saya, saya katakan, 'Loh Bu, ada apa? Jangan ketemu saya'," ucap Ifa.

"Dia katakan, 'Sebentar-sebentar, Bu. Saya hanya mau mengajukan penangguhan penahanan'. Saya sampaikan, 'Nanti saja diajukan di persidangan'," kata dia.

Ifa menuturkan bahwa Bertha kemudian menanyakan putusan eksepsi. Ifa menjawab, "Sudah nanti saja di persidangan, dan penangguhannya diajukan ya, Bu. Nanti saja di persidangan".

"Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas. Katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa.

Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ketika itu, disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2016.

Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan. Antara lain, menilai eksepsi tim penasihat hukum sudah memasuki pokok perkara dan perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI.

Selain itu, menyarankan tim penasihat hukum membuktikan korban Dede Sulton bukan anak-anak agar Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

"Saya hanya mengatakan, 'Bu penangguhannya nanti ya, Bu, Kita lihat dulu alasannya'. Kemudian saya sampaikan begini, 'Kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan'. Maksudnya agar dia segera pergi karena dia terus nyerocos," ucap Ifa tentang pembicarannya saat bertemu Bertha.

"Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina.

"Itu Bertha yang mengatakan sendiri. Karena dia mengatakan punya bukti korban bukan anak-anak tapi sudah dewasa. Jadi dia hanya katakan, 'Kami akan mengajukan ini, Bu'. Tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dakwaan juga menyebut Ifa dan Bertha juga bertemu sekitar 13 Juni 2016. Saat itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.

Setelah bertemu dengan Ifa, Bertha kemudian memberitahu Rohadi bahwa putusannya setengah. Rohadi lalu mengatakan, "Ya sudah pokoknya nanti diperjuangkan".

Jaksa menanyakan: "Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?"

"Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di Youtube dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon, " ungkap Ifa.

Ifa juga membantah Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang kepadanya saat acara pelepasan mantan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.

(Desca Lidya Natalia/ant)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com