Akan sangat mudah dilacak bagaimana sikap Menteri Dalam Negeri yang menyatakan setuju dengan KPU terkait dengan terpidana percobaan menjadi bakal calon kepala daerah. Sikap KPU pun jelas: seorang yang menjalani hukum percobaan karena status hukumnya adalah seorang terpidana, maka tidak bisa yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.
Namun, melihat keputusan akhir dari konsultasi, bisa dikatakan apa yang disetujui oleh Dirjen Otonomi Daerah bukanlah sikap Menteri Dalam Negeri yang ia wakili, apalagi sikap pemerintah.
Proses semestinya
Kalau ingin konsisten dengan apa yang diatur di dalam UU Pilkada, maka proses yang berlangsung selama ini jelas sebuah proses yang keliru dan tidak tepat. Sebab, sebagaimana mandat dari Pasal 9 Huruf a UU No 10/2016, maka mestinya rekomendasi dari proses konsultasi mesti dikeluarkan dalam bentuk dokumen formal dari lembaga DPR, dan lembaga Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Untuk dokumen formal dari DPR, apa yang dibahas Komisi II mestinya dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk dapat didengar oleh semua peserta rapat, dan kemudian disahkan menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR.
Begitu juga rekomendasi yang dikeluarkan atas nama pemerintah. Proses konsultasi dan pembahasan yang diikuti Kementerian Dalam Negeri mesti dilaporkan kepada Presiden.
Jika Presiden sudah sepakat dengan apa yang akan direkomendasikan kepada KPU, barulah kemudian dikeluarkan dokumen resmi dari Presiden atau Sekretariat Negara perihal rekomendasi terkait dengan peraturan KPU yang selesai dibahas.
Proses konsultasi dalam pembahasan peraturan KPU yang melibatkan tiga institusi resmi negara (KPU, DPR, dan pemerintah) tidak bisa diikat hanya dengan kesimpulan dalam bentuk notulensi rapat yang dilakukan selama ini.
Dampak yang akan ditimbulkan dari proses konsultasi yang tidak konsekuen dengan apa yang dimaksud di dalam UU Pilkada bisa jadi sangat besar.
Salah satunya adalah proses formal penyusunan peraturan KPU sangat mungkin akan dipersoalkan jika model proses penyusunannya tidak taat terhadap apa yang diatur di dalam UU Pilkada.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.