Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR

Kompas.com - 29/09/2016, 21:42 WIB

Akan sangat mudah dilacak bagaimana sikap Menteri Dalam Negeri yang menyatakan setuju dengan KPU terkait dengan terpidana percobaan menjadi bakal calon kepala daerah. Sikap KPU pun jelas: seorang yang menjalani hukum percobaan karena status hukumnya adalah seorang terpidana, maka tidak bisa yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

Namun, melihat keputusan akhir dari konsultasi, bisa dikatakan apa yang disetujui oleh Dirjen Otonomi Daerah bukanlah sikap Menteri Dalam Negeri yang ia wakili, apalagi sikap pemerintah.

Proses semestinya

Kalau ingin konsisten dengan apa yang diatur di dalam UU Pilkada, maka proses yang berlangsung selama ini jelas sebuah proses yang keliru dan tidak tepat. Sebab, sebagaimana mandat dari Pasal 9 Huruf a UU No 10/2016, maka mestinya rekomendasi dari proses konsultasi mesti dikeluarkan dalam bentuk dokumen formal dari lembaga DPR, dan lembaga Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Untuk dokumen formal dari DPR, apa yang dibahas Komisi II mestinya dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk dapat didengar oleh semua peserta rapat, dan kemudian disahkan menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR.

Begitu juga rekomendasi yang dikeluarkan atas nama pemerintah. Proses konsultasi dan pembahasan yang diikuti Kementerian Dalam Negeri mesti dilaporkan kepada Presiden.

Jika Presiden sudah sepakat dengan apa yang akan direkomendasikan kepada KPU, barulah kemudian dikeluarkan dokumen resmi dari Presiden atau Sekretariat Negara perihal rekomendasi terkait dengan peraturan KPU yang selesai dibahas.

Proses konsultasi dalam pembahasan peraturan KPU yang melibatkan tiga institusi resmi negara (KPU, DPR, dan pemerintah) tidak bisa diikat hanya dengan kesimpulan dalam bentuk notulensi rapat yang dilakukan selama ini.

Dampak yang akan ditimbulkan dari proses konsultasi yang tidak konsekuen dengan apa yang dimaksud di dalam UU Pilkada bisa jadi sangat besar.

Salah satunya adalah proses formal penyusunan peraturan KPU sangat mungkin akan dipersoalkan jika model proses penyusunannya tidak taat terhadap apa yang diatur di dalam UU Pilkada.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com