JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengaku telah mengonsultasikan tiga Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan KPU, yakni PKPU terkait tahapan dan jadwal; pencalonan; serta Pilkada di daerah khusus seperti DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, dan selainnya.
Menurut Jurdi, KPU telah menyampaikan perihal penyusunan tiga PKPU tersebut ke DPR sebelum ditetapkan.
Jurdi menambahkan, KPU terpaksa menempuh cara itu karena mereka dikejar waktu untuk segera melaksanakan tahapan Pilkada seperti pendaftaran.
"Ketiga PKPU itu sudah kami sampaikan secara lisan ke DPR dan mereka mengizinkan karena alasan waktu yang terbatas," kata Juri dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II di Kompleks DPR, Selasa (9/8/2016).
"Kalau tidak segera ditetapkan kami tidak bisa menjalankan tahapan pilkada karena tidak ada landasan hukumnya," ujarnya.
Juri menambahkan, jika nantinya DPR menemukan penyimpangan di dalam tiga PKPU tersebut, KPU siap merevisi.
Dengan begitu, KPU tetap mengikuti saran DPR, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menetapkan PKPU.
"Jadi semuanya tetap sesuai aturan, tidak ada yang kami langgar dan tahapan pendaftaran yang sudah kami jalankan tetap sah, dan kami siap merevisi aturan yang tidak sesuai UU," ucap Juri.