Dia mencontohkan, kerugian akibat jembatan yang roboh karena pembangunannya dikorupsi tidak hanya semata nilai uang yang dikorupsi, tetapi juga mencakup nilai pembangunan jembatan baru, termasuk kerugian ekonomi masyarakat karena jembatan itu tidak berfungsi.
"Kami optimistis akan mencoba (biaya sosial korupsi) pada periode kami sekarang ini," kata Laode yang masa jabatannya berlangsung hingga 2019.
(Baca juga: Biaya Sosial untuk Koruptor Perlu Difiksasi Melalui Revisi UU Tipikor)
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mempertanyakan dasar hukum wacana pembebanan biaya sosial bagi koruptor sebagaimana yang diwacanakan Laode.
"Yang penting harus ada dasar hukumnya. Kalau memang ada tujuan begitu, apa dasar hukumnya? Kan harus disiapkan," ujar Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (16/7/2016).
Ia pun belum dapat menyetujui atau tidak menyetujui akan usulan itu jika belum ada dasar hukumnya.
(Baca: Menkumham Pertanyakan Dasar Hukum KPK Terapkan Biaya Sosial bagi Koruptor)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.