JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan bahwa paket kebijakan reformasi bidang hukum yang akan diterbitkan oleh pemerintah harus menyentuh substansi hukum yang diperlukan saat ini.
Menurut dia, substansi hukum yang diperlukan saat ini harus terdiri dari Undang-Undang (UU) perampasan aset koruptor, UU pembatasan transaksi tunai dan optimalisasi hasil analisis PPATK bagi negara.
Hal tersebut telah dia usulkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat rapat koordinasi tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
"Kalau dari sisi PPATK, kami ingin yang dimasukan dalam reformasi itu menyangkut legal substance, artinya produk hukumnya harus ada UU perampasan aset, UU pembatasan transaksi tunai, kemudian optimalisasi hasil analisis ppatk bagi negara," ujar Yusuf saat ditemui seusai rapat koordinasi.
Selain itu, kata Yusuf, upaya reformasi bidang hukum juga harus mencakup evaluasi terhadap setiap instansi pemerintah. Dia mencontohkan, jumlah pemasukan pajak yang tidak mencapai target yang ditetapkan pemerintah harus dicari penyebab dan solusinya melalui evaluasi tersebut.
Yusuf mengungkapkan perlu adanya pelibatan sejumlah lembaga yang dianggap memiliki kewenangan dalam mengevaluasi seperti misalnya Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK).
"Kami inginnya juga ada evaluasi, agar diketahui instansi itu di mana kelemahannya, misalnya pajak kenapa tidak sampai target, pasti ada penyebabnya kan. Perlu ada agent of change di situ sebagai tokoh perubahan atau instansi lain, misal KPK," kata Yusuf.
Persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah transparansi dalam mutasi promosi jabatan, transparansi penanganan perkara, standar prosedur operasional perkara dan ketentuan mengenai whistle blower.
"Dengan adanya reformasi maka orang melihat lembaga penegak hukum itu tertib, masyarakat akan menghormati. Jadi budaya hukum masyarakat terbentuk apabila penegak hukumnya baik," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.