Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Sosial untuk Koruptor Dinilai Sulit Diterapkan

Kompas.com - 15/09/2016, 10:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menilai gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar koruptor juga dikenai beban membayar biaya sosial merupakan terobosan hukum.

Namun, menurut Supriyadi, KPK harus hati-hati dalam merumuskan ancaman pidana, terlebih dengan penggabungan perkara perdata dan pidana yang tercantum dalam Pasal 98 KUHAP.

Dalam kajian KPK, biaya sosial korupsi ini dapat dilakukan dengan penerapan penggabungan perkara pidana dan perdata melalui gugatan anti kerugian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 98 KUHAP.

(Baca: Hukuman Biaya Sosial bagi Koruptor Diyakini Timbulkan Efek Jera)

Supriyadi mengatakan, Pasal 98 KUHAP justru tidak memadai untuk diterapkan dalam penanganan perkara korupsi sebab dalam rezim hukum pidana sekarang, sulit untuk merumuskan pidana implisit dan eksplisit.

Dia menjelaskan, salah satu asas yang terdapat dalam asas legalitas adalah lex certa. Artinya tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas.

"Inisiatif KPK bagus buat terobosan hukuman. Tapi harus hati-hati dalam merumuskan ancaman pidana, apalagi dengan penggabungan perkara melalui pasal 98. Susah merumuskan prinsip lex certa-nya, ancaman pidana harus pasti," ujar Supriyadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

Supriyadi berpendapat, yang terpenting dilakukan saat ini dalam upaya penanganan kasus korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memaksimalkan penerapan ancaman pidana denda dan uang pengganti beserta perampasan aset yang telah dikorupsi.

Dia menilai cara tersebut lebih memberi efek jera ketimbang menerapkan biaya sosial yang jumlahnya berada di luar kemampuan terpidana.

"Menurut saya yang penting direformasi adalah soal pidana uang pengganti plus perampasan aset korupsinya. Hal ini saja kita masih berat," ungkapnya.

Hal senada juga diutarakan peneliti hukum ICJR Erasmus Napitupulu.

Menurutnya gagasan untuk membebani koruptor dengan biaya sosial bisa menjadi tidak efektif apabila ancaman biaya yang dijatuhkan di atas kemampuan terpidana.

Ancaman pidana yang tinggi, kata Erasmus, tidak menimbulkan efek jera terhadap koruptor, oleh sebab itu ketentuan pemidanaan harus proporsional dengan tujuan pemidanaan yang jelas.

Dia memandang pengambilan seluruh aset hasil korupsi lebih mampu menimbulkan efek jera ketimbang harus membebankan biaya sosial atau denda di luar kemampuan terpidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com