Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 1960-an, Koruptor Sudah Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 19/09/2016, 07:42 WIB

Tim Redaksi

Oleh:
Robert Adhi KSP

Ketika saat ini banyak orang meneriakkan agar koruptor dihukum mati, sebenarnya sejak 1960-an koruptor di Indonesia sudah dituntut hukuman mati. Bahkan, pada era 1960-an sudah ada desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi serta desakan agar pemerintah menyita kekayaan koruptor.

Harian Kompas, Sabtu, 25 September 1965, misalnya, memberitakan seorang perwira TNI yang menjabat manajer perusahaan negara yang dituntut hukuman mati karena korupsi.

Kapten Iskandar, mantan manajer perusahaan negara Triangle Corporation, dituntut hukuman mati dan diwajibkan membayar semua biaya perkara oleh Jaksa Mayor Mochtar Harahap dalam tuntutannya dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung.

Menurut jaksa, Iskandar dituduh menyalahgunakan kedudukan dan jabatan, melakukan penjualan kopra dan minyak kelapa dengan harga lebih dari semestinya, serta memperkaya pabrik-pabrik minyak di Bandung, Cirebon, dan Rangkasbitung. Akibat perbuatannya, negara dan rakyat dirugikan antara 1960 dan 1961 sebesar Rp 6 miliar.

Jaksa menuntut Iskandar hukuman mati. Negara meminta semua harta kekayaan terdakwa yang diperoleh dengan cara korupsi disita.

Selain melakukan korupsi kopra senilai Rp 6 miliar (harga tahun 1961), terdakwa juga dituntut menggelaplan tekstil dan benang tenun senilai Rp 1 miliar. Sidang di pengadilan militer itu dipimpin hakim ketua Overste Eddy Murthy.

Iskandar akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Militer Tinggi Jakarta dalam sidang tertutup 21 Oktober 1967 seperti diberitakan Kompas, Selasa, 28 November 1967.

Ditangkap di Hotel Homann

Kasus korupsi dilakukan Soediamto Dimjati, Direktur Trayan Art Association dan Nirmala Ltd Surabaya, yang dituduh melakukan manipulasi dan penggelapan uang negara hampir Rp 1 miliar dari Proyek Conefo dan Lembaga Atom.

Menurut berita Kompas, Kamis, 14 Oktober 1965, polisi yang pada masa itu disebut Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI) Komdak VIII Jawa Barat menangkap Soediamto (yang pada 1965 berusia 35 tahun) ketika dia sedang berfoya-foya di sebuah kamar di Hotel Homann, Bandung.

UU Antikorupsi

Terkait maraknya kasus-kasus korupsi, Kompas, Sabtu, 26 Maret 1966, menurunkan berita tentang desakan agar pemerintah mengesahkan Undang-Undang Antikorupsi yang sejak lama terkatung-katung. Semua pejabat tinggi dan aparat pemerintah, termasuk 15 menteri yang terlibat korupsi, didesak untuk dijerat undang-undang tersebut.

Pemerintah juga didesak untuk melarang warga negara asing berdagang atau menjadi perantara perdagangan sembilan bahan pokok sandang-pangan rakyat. Ini dianggap sangat mendesak untuk mencegah timbulnya spekulasi, manipulasi, subversi, dan sabotase.

Sita kekayaan yang tidak sah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com