Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Panitera PN Jakarta Utara soal Dakwaan Jaksa KPK

Kompas.com - 26/09/2016, 20:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan yang disampaikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, atas surat dakwaan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan demikian, persidangan terhadap Rohadi tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut KPK sah sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan persidangan pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat dengan memenuhi aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa tindak pidana yang nyata dan konkret.

Selain itu, surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana, serta cara dan akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk dakwan telah disusun dalam bentuk kombinasi dan subsidaritas.

Jaksa dapat menguraikan fakta-fakta, dengan tidak membuat surat dakwaan menjadi batal.

"Keberatan tidak dapat diterima seluruhnya. Surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar untuk mengadili terdakwa di Pengadilan Tipikor," kata Hakim.

Dalam eksepsi yang disampaikan pengacara, Rohadi merasa keberatan karena dakwaan jaksa KPK mencampuradukan antara dakwaan subsideritas, kombinasi dan alternatif.

Menurut tim pengacara, dakwaan gabungan tersebut tidak dikenal dalam teknik penyusunan surat dakwaan, sehingga surat dakwaan menjadi tidak jelas.

(Baca: Anggap Dakwaan "Ngaco", Pihak Rohadi Ajukan Eksepsi)

Selain itu, pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya keberatan karena di dalam setiap jenis dakwaan hanya terdiri dari dakwaan tunggal dan pasal tunggal. Padahal, uraian fakta yang digunakan hanya satu.

Rohadi didakwa bertindak sebagai perantara suap untuk Hakim Ifa Sudewi. Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 250 juta dari kakak dan pengacara Saipul Jamil, terdakwa dalam kasus percabulan yang ditangani di PN Jakarta Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com