JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh nota keberatan yang diajukan terdakwa La Nyalla Mattalitti, dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. Dengan demikian, sidang pokok perkara tetap dilanjutkan.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa. Kedua, menyatakan dakwaan telah disusun secara tepat dan cermat shingga tidak melanggar hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Dalam eksepsinya, La Nyalla dan tim pengacara setidaknya menyampaikan tiga poin keberatan. Pertama, La Nyalla merasa tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Kedua, La Nyalla tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan dilakukan tanpa diperiksa terlebih dahulu. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah Kadin Jawa Timur telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan.
(Baca: La Nyalla Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Rugikan Negara Rp 26 Miliar)
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas dan tepat. Jaksa juga mengurai semua delik tindak pidana.
Menurut Majelis Hakim, kerugian negara yang memperkaya diri La Nyalla sebesar Rp 1,1 miliar adalah fakta baru yang belum pernah diungkapkan dalam dakwaan sebelumnya. Dengan demikian, dakwaan kepada La Nyalla dapat dilanjutkan.
Dalam pertimbangan lain, Majelis menilai surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka atas nama La Nyalla Mattalitti tidak pernah dipersoalkan atau diajukan praperadilan. Oleh karena itu, surat perintah tersebut sah untuk menyusun dakwaan dan penuntutan.
Mengenai penetapan tersangka sebelum pemeriksaan, Majelis menilai pengajuan dakwaan dapat dibenarkan, karena bukti tidak harus dari pemeriksaan calon tersangka tapi dari bukti lain sehingga penuntutannya bisa dilanjutkan.
Disenting opinion
Meski demikian, putusan sela tersebut tidak diambil dalam suara bulat. Dua anggota Majelis Hakim menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Dua Hakim yang berbeda pendapat dengan anggota Hakim lainnya adalah Baslin Sinaga dan Sumpeno.
Menurut kedua hakum tersebut, seharusnya eksepsi yang berkaitan dakwaan tidak dapat diterima, yang berakibat proses penuntutan tidak dapat diterima.
Kedua Hakim menilai bahwa beberapa putusan praperadilan di Surabaya dengan jelas menyatakan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi bantuan dana hibah yang diterima Kadin Jatim, dan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
(Baca: Selain Menolak Dakwaan, La Nyalla Juga Menolak Disebut Terdakwa)
Keduanya menilai, putusan praperadilan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang merupakan pengadilan negara. Dengan demikian, putusan hakim sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan harus dihormati oleh siapa pun.