JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kematian Asep Sunandar (25), pria yang diduga melakukan penganiayaan berat, penuh kejanggalan.
Asep yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014, tewas pada 10 September 2016 dengan 12 luka tembak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Bandung, bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku memiliki bukti kejanggalan tersebut, sejak proses penangkapan hingga kematian Asep.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia bercerita, kejanggalan kasus Asep diawali ketika pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, Asep bersama kedua rekannya dibawa tiga orang tak dikenal yang belakangan disebut sebagai polisi.
Putri mengatakan, berdasarkan keterangan kedua rekan Asep, saat penangkapan mereka ditodong senjata api. Kedua tangan dan mata mereka dilakban tanpa diberi tahu maksud dan tujuannya.
Menurut Putri, ketiga orang tersebut tak membawa surat perintah penangkapan.
"Tidak ada indentitas yang jelas, dan tidak menjelaskan tindak pidana yang disangkakan," ujar Putri, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Setelah itu, Asep dan kedua rekannya dipisahkan ke lokasi berbeda. Kedua rekannya, kata Putri, langsung dibawa menuju Polres Cianjur, sedangkan Asep diturunkan di lokasi lain.
Kedua rekan Asep tidak mengetahui keberadaan Asep, hingga paginya diketahui Asep telah tewas dengan 12 luka tembak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur.
"Jenazah pada saat ditemui dalam kondisi tangan terikat ke belakang disertai luka tembakan. Ini jelas tindakan pembunuhan yang melanggar KUHP dan sulit untuk percaya bahwa ini bentuk pembelaan diri," kata Putri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.