Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Pria yang Disebut sebagai Ketua Geng Motor di Cianjur Dinilai Janggal

Kompas.com - 21/09/2016, 21:44 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kematian Asep Sunandar (25), pria yang diduga melakukan penganiayaan berat, penuh kejanggalan.

Asep yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014, tewas pada 10 September 2016 dengan 12 luka tembak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, LBH Bandung, bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengaku memiliki bukti kejanggalan tersebut, sejak proses penangkapan hingga kematian Asep.

Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia bercerita, kejanggalan kasus Asep diawali ketika pada pukul 04.30 WIB. Saat itu, Asep bersama kedua rekannya dibawa tiga orang tak dikenal yang belakangan disebut sebagai polisi.

Putri mengatakan, berdasarkan keterangan kedua rekan Asep, saat penangkapan mereka ditodong senjata api. Kedua tangan dan mata mereka dilakban tanpa diberi tahu maksud dan tujuannya.

Menurut Putri, ketiga orang tersebut tak membawa surat perintah penangkapan.

"Tidak ada indentitas yang jelas, dan tidak menjelaskan tindak pidana yang disangkakan," ujar Putri, dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Setelah itu, Asep dan kedua rekannya dipisahkan ke lokasi berbeda. Kedua rekannya, kata Putri, langsung dibawa menuju Polres Cianjur, sedangkan Asep diturunkan di lokasi lain.

Kedua rekan Asep tidak mengetahui keberadaan Asep, hingga paginya diketahui Asep telah tewas dengan 12 luka tembak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur.

"Jenazah pada saat ditemui dalam kondisi tangan terikat ke belakang disertai luka tembakan. Ini jelas tindakan pembunuhan yang melanggar KUHP dan sulit untuk percaya bahwa ini bentuk pembelaan diri," kata Putri.

Selain itu, Putri mengatakan, pihak keluarga juga tidak diberi informasi terkait tewasnya Asep dari aparat terkait.

Keluarga justru mendapatkan kabar tewasnya Asep dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cianjur.

"Pihak keluarga juga meminta dilakukan otopsi terhadap tubuh korban dan meminta rekam medis, namun tak diberikan oleh pihak RSUD," kata Putri.

Putri juga mempertanyakan mengapa kedua rekan Asep yang ditangkap tak disidik lebih lanjut. Sebab, kedua rekan Asep dilepas begitu saja tanpa menjelaskan kepada mereka terkait penyebab penangkapan.

"Ini harus ditindaklanjuti. Ada indikasi upaya sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat," ucap Putri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com