Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya soal Pembentukan Tim Pencari Fakta "Jaksa Pemeras", Kejagung Tak Menjawab

Kompas.com - 19/09/2016, 16:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembentukan tim pencari fakta atas temuan adanya jaksa yang memeras terdakwa kasus korupsi belum ada perkembangan.

Fakta tersebut ditemukan oleh tim gabungan bentukan Polri terkait Freddy Budiman. Alih-alih menemukan adanya aliran dana dari Freddy ke pejabat Mabes Polri, tim gabungan malah menemukan cerita ada oknum jaksa yang memeras salah satu jaringan Freddy, Teja Harsoyo, agar mengganti pasal yang didakwakan.

Saat disinggung perkembangan pembentukan tim pencari fakta, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum terkesan menghindar.

"Nanti ya, nanti," jawab Rum saat ditanya sambil berjalan cepat.

Begitu pula saat dikonfirmasi siapa saja yang akan menjadi anggota tim. Rum masih enggan menjawab secara lugas. Menurut dia, hal tersebut masih dalam pembahasan.

"Belum saatnya, belum," kata Rum.

Sementara itu, saat ditemui di kantornya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Widyo Pramono tak menjawab saat ditanya soal tim pencari fakta.

Padahal, sebelumnya ia membeberkan panjang lebar soal jaksa Farizal yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha gula di Sumatera Barat.

Rum yang berdiri di sampingnya hanya menjawab singkat.

"Nanti, nanti," kata dia.

Rencana pembentukan tim pencari fakta mulanya dilontarkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Hal tersebut guna meneruskan temuan yang mereka dapatkan saat menginvestigasi adanya aliran dana dari Freddy Budiman ke pejabat Mabes Polri.

"Kami tidak mau adanya dugaan-dugaan, tentunya perlu dibuktikan supaya terbuka," kata Prasetyo.

Bahkan, Prasetyo juga mengajak Effendi Gazali dan Hendardi yang sebelumnya merupakan anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Polri, untuk bergabung dalam timnya.

Jika benar ada oknum jaksa yang memeras, Prasetyo menekankan adanya pemberian sanksi yang tegas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com