Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Saipul Jamil Mengaku Hanya Dibayar Rp 200.000 Setiap Sidang

Kompas.com - 15/09/2016, 15:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim pengacara Saipul Jamil, Muhammad Asikin Hasan, mengaku hanya mendapat bayaran Rp 200.000 hingga Rp 300.000, saat membela Saipul di persidangan.

Asikin sempat mengeluhkan kepada tim pengacara lain mengenai adanya penyerahan uang dari keluarga Saipul, yang tidak dibagikan kepada tim pengacara.

Hal itu diungkapkan Asikin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Asikin menjadi saksi bagi terdakwa Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul Jamil yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(baca: Sebelum OTT, Pengacara Saipul Jamil Dengar Ada Uang Rp 50 Juta untuk Atur Komposisi Hakim)

Selain Kasman, petugas KPK juga menangkap anggota tim pengacara lainnya, yakni Berthanatalia.

"Saya dan teman-teman minta kepada Ibu Bertha, bagilah uang Rp 50 itu buat beli pulsa. Tapi, kata dia (Bertha) itu sudah tidak ada, sudah habis," ujar Asikin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Asikin mengaku, tidak pernah mendapat bayaran atau komisi selaku pengacara. Ia yang diberi tugas sebagai tim investigasi hanya mendapat uang transportasi.

Asikin mengakui pernah menanyakan secara langsung soal adanya pemberian uang Rp 50 juta dari kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Asikin menanyakan hal itu kepada Berthanatalia, yang disebut-sebut sebagai anggota tim yang bertugas menyerahkan uang Rp 50 juta kepada panitera pengadilan.

(baca: Jaksa: Hakim Ifa Sudewi Dua Kali Bertemu Pengacara Saipul Jamil)

Namun, saat meminta uang tersebut, Bertha mengatakan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Uang tersebut untuk menentukan komposisi majelis hakim.

"Saya kan ikut bekerja, sampai tinggalkan istri, tapi tidak pernah dapat sepeser pun. Itu pun Rp 200 ribu dikasih Samsul, kasihnya langsung diselipkan ke kantong saya habis sidang," kata Asikin.

Kompas TV Status Saipul Bisa Kembali Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Cak Imin Sebut PKB Masih Usung Gus Yusuf

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Cak Imin Sebut PKB Masih Usung Gus Yusuf

Nasional
Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Keberhasilan UU KIA dan Tantangan DPR Sahkan UU Perlindungan PRT

Nasional
Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Pemerintah Indonesia-Azerbaijan Komitmen Kembangkan Inovasi Pelayanan Publik

Nasional
DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

DPR Akan Panggil Menag Yaqut, Garuda, dan Menkes Buntut Pelayanan Haji 2024 Buruk

Nasional
Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Ingatkan Polisi, Jokowi: Rakyat Melihat Seluruh Gerak-gerik Polri

Nasional
Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Hari Bhayangkara ke-78 di Monas, Prabowo Hadir meski Baru Saja Dioperasi

Nasional
Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Penyidik Digugat Pihak Hasto, KPK: Kami Profesional dalam Bertugas

Nasional
Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Selain Andika, PDI-P Siapkan Risma di Pilkada Jakarta

Nasional
Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Pemerintah Buka Lowongan CPNS di IKN untuk 2.000 Putra-Putri Daerah Kalimantan

Nasional
KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

KIP Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Pemerintah Minta Mahasiswa Sabar Unggah Ulang Data

Nasional
Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Soal Amandemen UUD 1945, Said Abdullah: Kuatkan Kewenangan MPR hingga Sistem Pemilu

Nasional
Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Jokowi Perintahkan Menpan RB Susun Aturan Detail Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Menko PMK: Kecurangaan PPDB Sulit Ditindak Tanpa Pembentukan Satgas

Nasional
Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Berkali-kali Lawan KPK, Tim Hukum PDI-P: Bukan Baper, Kami Percaya Hukum

Nasional
Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya 'All Out' Menangkan Prabowo

Elektabilitas Kaesang Tinggi di Jateng, Gerindra: Kan Kampung Jokowi, Keluarga Besarnya "All Out" Menangkan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com