Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Biaya Sosial Harus Masuk Pidana Pokok di Satu Undang-undang

Kompas.com - 15/09/2016, 08:41 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan, kajian tentang biaya sosial bagi terpidana korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi, sebenarnya bukan hal baru.

Namun, untuk menerapkan gagasan tersebut, bukan perkara mudah.

Menurut dia, KPK harus merumuskan apakah biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana tambahan atau pidana pokok.

Jika memang ingin memberikan efek jera, seharusnya biaya sosial ini termasuk ke dalam jenis pidana pokok.

“Sebaiknya pidana pokok. Jadi dia betul-betul diterapkan tanpa terkecuali, kecuali tidak terbukti atau tidak kuat,” kata Lalola saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/9/2016).

“Kalau ada pidana korupsi ya masukin aja ke dalam (revisi) UU Tipikor. Dimasukkan sebagai itu tadi, tidak hanya sebagai pidana tambahan,” lanjut dia.

Persoalan lain, kata Lalola, yaitu bagaimana cara menghitung biaya sosial yang akan dibebankan kepada terpidana.

KPK perlu merinci mekanisme penghitungan itu di dalam UU. Sebab, mekanisme itu nantinya akan menjadi dasar bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutannya.

Sebagai contoh, jika ada indikasi terjadinya praktik korupsi atau suap di dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, kerugian yang diderita masyarakat juga dapat dimasukkan.

Namun, kerugian materiil tersebut harus dapat dibuktikan.

“Kalau dia bisa membuktikan keterpenuhan unsur pasal yang bisa dibuktikan dengan alat bukti yang dimiliki dan dikuantifikasi, itu bisa. Cuma permaslahannya bagaimana mengkuantifikasi itu dan alat buktinya atau keterpenuhan unsur saja,” ujarnya.

Masalah lain yang tak kalah penting yaitu bagaimana menyamakan persepsi antar penegak hukum.

Ia mengatakan, jika memang ada niat dari penegak hukum untuk memiskinkan koruptor, maka jaksa penuntut umum dan hakim harus memiliki kesamaan visi dan misi.

Indonesia, kata Lalola, sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk memiskinkan para koruptor, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Persoalannya, pasal TPPU jarang digunakan dalam tuntutan kasus korupsi. Menurut Lola, jarangnya pasal TPPU tidak digunakan dalam persidangan lantaran pasal itu berada di luar UU Tipikor.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com