JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan berpotensi melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya dengan memasukkan terpidana percobaan boleh ikut dalam pilkada.
Tidak seharusnya revisi PKPU ini justru menimbulkan norma baru.
"PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang" tegas Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2016).
Revisi yang sebelumnya dibahas saat rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR, memutuskan jika terpidana hukuman percobaan atau yang hanya melakukan pidana culpa levis (tindak pidana ringan atau kelalaian/kealpaan) dapat mencalonkan diri saat pilkada.
(Baca: Terpidana Percobaan Bisa Ikut Pilkada, KPU Salahkan DPR dan Pemerintah)
Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan,” ujarnya.
Didik khawatir, jika hasil rapat dengar pendapat tetap diakomodir di dalam peraturan KPU yang baru, maka banyak masyarakat yang akan mengajukan uji materi terhadapnya. Sebab, pemberian izin terhadap terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dikhawatirkan membahayakan demokrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.