JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aturan terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah merupakan usulan dari DPR.
Pemerintah, kata dia, hanya menyetujui usulan tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum.
"Keputusan RDP kemarin itu kan dalam kerangka DPR memberi masukan kepada KPU, menyarankan agar peraturan yang dibuat oleh KPU tidak menyimpang dari Undang-Undang," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Tjahjo mengaku pemerintah menyetujui hal itu karena sudah berdasarkan pertimbangan para pakar yang diundang dalam rapat tersebut.
(Baca: KPU Rumuskan Peraturan Terpidana Percobaan Boleh Ikut Pilkada)
Pertimbangannya, ada kekhawatiran akan muncul calon kepala daerah yang tak sengaja terlibat kecelakaan sehingga harus menjadi terpidana yang menjalani hukuman percobaan.
"Bagaimana kalau pada saat dia sebagai calon, atau seminggu mau kampanye, atau mau mendaftarkan, mungkin dia punya masalah kecelakaan, nabrak orang. Nah apakah dia harus gugur? Apakah dia dijebak dan sebagainya?" ucap Tjahjo.
Ia juga menegaskan bahwa aturan terpidana percobaan bisa maju Pilkada sudah final.
KPU tengah menyusun Peraturan KPU yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Nanti kita lihat di PKPU-nya karena tanggal 14 harus sudah disusun," ujar Tjahjo.
Revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada menuai kontroversi.
Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, meminta agar rekaman rapat dengar pendapat yang memutuskan hasil revisi peraturan tersebut dibuka ke publik.
(Baca: Akui Bertentangan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada)
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan yang diambil pada Minggu (11/9/216) dini hari itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam rapat dengar pendapat itu diputuskan jika terpidana yang tidak dipenjara atau yang hanya melakukan pidana culpa levis (tindak pidana ringan atau kelalaian/kealpaan) boleh maju di pilkada.
Arteria melihat banyak kepentingan di balik persetujuan PKPU tersebut. Ada beberapa fraksi yang menolak memberikan persetujuan, namun pengambilan keputusan tetap dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.