Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Bertentangan dengan Publik, Komisi II Tetap Setujui Terpidana Percobaan Ikut Pilkada

Kompas.com - 13/09/2016, 16:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Aturan tersebut telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu.

Aturan ini kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, mengakui ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus.

Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum.

"Sehingga apa boleh buat, hukum tetap harus kami tegakkan walau kami merasa ada hal yang bertentangan dengan publik," tutur Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II, kata Lukman, ada dua pendapat berbeda. Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. Dua ahli hukum pidana pun diundang guna mencari jalan tengah dari poin yang menjadi perdebatan alot tersebut.

(Baca: Terpidana Percobaan Tetap Boleh Ikut Pilkada)

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir pada kesempatan tersebut mengatakan, pidana percobaan termasuk pidana ringan. Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka.

"Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana," ujar Lukman.

"Bahkan Perda-Perda banyak ketentuan pidananya. Buang sampah sembarangan, menghidupkan HP di pesawat, yang berimplikasi seseorang terhukum karena perilakunya. Apakah dia tidak bisa mencalonkan kepala daerah?" sambung Politisi PKB itu.

Lebih lanjut, ada pula putusan MK yang memutuskan bahwa culpa levis (kealpaan yang dilakukan secara ringan) tak boleh dihalangi.

(Baca: Pembahasan PKPU soal Terpidana Percobaan Alot, DPR Undang Pakar Hukum)

"Kalau culpa levis atau pidana-pidana ringan dijadikan alasan untuk membatalkan pencalonan seseorang, maka mudah terjadi kriminalisasi," kata dia.

Kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah terkait PKPU tersebut pun akan bisa diterapkan pada Pilkada 2017. Lukman menuturkan, KPU tengah menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya krpada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Sesuai target, tanggal 15 clear semua," ucap Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com