Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Membolehkan Terpidana Percobaan Jadi Kepala Daerah, Dinilai Mengecewakan

Kompas.com - 12/09/2016, 21:21 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) menilai, diperbolehkannya seorang yang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kesimpulan konsultasi yang mengecewakan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR beralasan bahwa orang yang menjalani hukuman percobaan mayoritas adalah pelaku tindak pidana ringan, dan terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan atau kealpaan.

Menurut Fadli, Argumentasi tersebut jelas keliru.

"Karena, ada hal prinsip yang tidak dilihat detail oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan," ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/9/2016).

Fadli mengatakan, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jelas disebutkan bahwa frasa "mantan terpidana-lah" yang bisa dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah.

"Sedangkan, orang yang menjalani pidana percobaan atau yang sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan yang sangat ringan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalan lembaga pemasyaratakatan, status hukum yang bersangkutan tetaplah seorang terpidana," kata dia.

Kemudian, lanjut Fadli, jika merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, pada pasal 7 Ayat (2) huruf g mengatur, berapapun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim, maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Maka yang seseorang yang bersangkutan (orang berstatus terpidana percobaan) tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.

Terpidana Percobaan

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan Pihak Penyelenggara Pemilu memutuskan, terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

"Iya semalam ditetapkan terpidana percobaan bisa mengikuti pilkada, jadi nanti mereka boleh mendaftar asalkan percobaan. Kalau dikurung penjara, tidak boleh," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Minggu (11/9/2016).

Meski mempunyai argumen yang berbeda, Hadar menjelaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak dapat berbuat banyak karena ada aturan yang mengikat di dalam Pasal 9A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Pasal itu menyebut bahwa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com