Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktisi Hukum: Selama Sistem Peradilan Masih Bermasalah, Hukuman Mati Jangan Diterapkan

Kompas.com - 09/09/2016, 18:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Todung Mulya Lubis, menilai sistem peradilan di Indonesia masih bermasalah. Kondisi ini membuat hukuman mati tak layak diterapkan di Indonesia.

"Sistem peradilan kita tidak bersih dan tidak independen," ujar Todung dalam diskusi bertajuk "Utopia Keadilan dalam Penerapan Hukuman Mati" di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

 

Mengacu kepada cerita gembong narkotika Freddy Budiman, Todung yakin, masih ada aparat yang terlibat peredaran barang haram tersebut. Apalagi, narkotika masih menjadi komoditi bisnis yang dianggap menggiurkan. 

"Bisnis bancakan yang melibatkan banyak pihak termasuk aparat," Kata dia.

Selain itu, pemahaman hukum acara pidana oleh aparat masih belum merata. Maka dari itu, menjadi hal yang tidak tepat jika hukuman mati diterapkan namun sistem peradilannya masih bermasalah.

Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Putri Kanesia menambahkan, ketidakpahaman aparat tampak pada kasus eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte (42) yang didiagnosis menderita skizofrenia.

Terpidana mati asal Brasil itu dieksekusi akhir April tahun lalu di Lapas Nusakambangan. 

Semestinya, kata Putri, Rodrigo tidak bisa dieksekusi karena di KUHP sudah diatur bahwa seseorang yang mengidap kelainan jiwa tidak boleh dihukum mati. 

Putri mengacu pada ayat 1, 2 dan 3 Pasal 44 KUHP. Ayat 1 pasal tersebut menyebut bahwa orang yang cacat dalam pertumbuhan atau karena penyakit tidak bisa dipidana.

(Baca: Hingga Saat Terakhir, Rodrigo Gularte Tak Sadar Akan Dieksekusi)

Sementara ayat 2, jika pelaku kejahatan cacat atau sakit, hakim bisa memerintahkan agar pelaku dirawat di rumah sakit jiwa selama satu tahun percobaan.  

Ketentuan itu berlaku bagi Mahkamah Agung, pengadilan tinggi dan Pengadilan negeri disebut di ayat 3.   

Putri yang ketika itu menemani Rodrigo menjeleng eksekusi, menuturkan, saat itu ada seorang Jaksa dari Kejaksaan Agung bersama dokter datang ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap untuk memastikan kondisi Rodrigo.

Kemudian mereka berbincang bersama Rodrigo selama kurang dari satu jam.

Setelah kunjungan singkat itu, kata Putri, dokter membuat surat keterangan bahwa Rodrigo tidak sakit jiwa karena dia bisa diajak bicara.

"Kemudian keterangan dari dokter itu yang menjadi rekomendasi bahwa Rodrigo bisa diekseskusi," tutur Putri.

Hal itu, menurut Putri, sangat disayangkan. Pasalnya, penyakit skizofrenia tidak bisa dipastikan jika hanya dengan pengecekan seperti itu.

Sebab, kata Putri, dalam waktu tertentu seseorang pengidap skizofrenia itu bisa diajak berbicara namun dalam waktu tertentu juga orang tersebut seperti berhalusinasi.

"Kalau temen-temen cek, skizofrenia itu kan halusinasi ya, kadang kalau bicara seperti biasa tapi nanti berapa lama berubah lagi. Hingga sebelum dieksekusi, Rodrigo tidak mengetahui akan dieksekusi hukuman mati," kata dia.

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi

Kompas TV Abu Sayyaf Aancam Eksekusi Mati Sandera

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com