Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ariesman Merasa Tak Masuk Akal Kliennya Suap Sanusi untuk Pengaruhi Raperda

Kompas.com - 01/09/2016, 17:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Adardam Ahyar, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adardam merasa tidak masuk akal jika kliennya disebut menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi untuk memengaruhi rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.

"Menurut kami, ini tidak masuk akal, karena seperti yang disampaikan Pak Ahok ketika bersaksi, Beliau tidak yakin Pak Ariesman ini menyuap Rp 2 miliar," ujar Adardam saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Menurut Adardam, Ariesman telah sepakat mengenai angka 15 persen dalam kontribusi tambahan yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, menurut Adardam, mustahil jika Ariesman mengeluarkan uang hanya Rp 2 miliar untuk menghapus beban pengembang yang jumlahnya lebih besar melalui kontribusi tambahan.

Selain itu, menurut Adardam, dalam mekanisme legislasi, tidak mungkin Sanusi dapat mengubah atau menambah draf raperda seorang diri.

Dengan demikian, tidak masuk akal jika Ariesman menyuap Sanusi untuk mengubah isi raperda.

"Karena raperda itu dibahas antara ekskutif dan legislatif, rapat dilakukan secara terbuka, pakai mikrofon dan TV yang bisa dilihat siapa pun. Jadi bagaimana caranya Sanusi memengaruhi seluruh anggota Balegda?" Kata Adardam.

Menurut Adardam, selama persidangan tidak ada satu pun rekaman, sadapan, atau alat bukti lain yang bisa membuktikan ada pembicaraan antara Sanusi dan Ariesman terkait pembahasan raperda.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ariesman. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

Ariesman Widjaja selaku pimpinan pada Agung Podomoro Land dinilai terbukti menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

(Baca juga: Sanusi Keberatan Disebut Getol Perjuangkan Penurunan Kontribusi Pengembang Reklamasi)

Kompas TV Ahok: Presiden Ketahui Pemberian Izin Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com