Pada 8 Juni 2016, Bertha ingin menemui hakim Ifa Sudewi, namun Rohadi mengatakan bahwa suasana ruang kerja Ifa sedang ramai.
Rohadi menawarkan dirinya untuk menjadi penghubung, dan meminta Bertha untuk menyiapkan uang Rp 500 juta, agar Saipul hanya divonis 1 tahun penjara.
Kakak Saipul, Samsul Hidayatullah merasa keberatan dengan jumlah tersebut. Rohadi kemudian menyampaikan kembali uang yang diminta sebesar Rp 400 juta kepada Bertha.
Permintaan itu lalu disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.
Pada pertemuan itu, Ifa disebut mengatakan bahwa Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis 3 tahun penjara.
(Baca juga: Pengacara dan Kakak Saipul Jamil Didakwa Menyuap Panitera Sebesar Rp 50 Juta)
Pemberian uang
Mengenai jumlah uang untuk hakim, Samsul menyatakan bahwa ia hanya bersedia memberikan Rp 300 juta.
Setelah menerima uang dari Samsul, Bertha mengatakan kepada Rohadi bahwa ia hanya akan memberikan Rp 200 juta. Sebab, vonis terhadap Saipul lebih dari satu tahun penjara.
Namun, Rohadi meminta agar uang dilebihkan. Akhirnya, Bertha menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi, untuk diserahkan kepada hakim.
Saat dilakukan penyerahan uang, keduanya ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Bertha dan Samsul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantahan hakim
Ifa Sudewi sebelumnya telah membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.
Menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.
"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).
(Baca: Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.