JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Riyadi Sunindio menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, dan penggeledahan di rumahnya.
"Hakim praperadilan memutuskan, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya dan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Hakim menyatakan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Rohadi sudah sesuai dengan ketentuan. Begitu pula dengan alat bukti yang dilampirkan KPK sudah lebih dari dua bukti permulaan yang cukup.
(Baca: KPK Geledah dan Sita Kendaraan Milik Panitera PN Jakarta Utara)
Sebelumnya, kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan bahwa kliennya tak diberikan kesempatan untuk melaporkan gratifikasi. Tahu-tahu Rohadi ditangkap penyidik KPK.
KPK menangkap Rohadi bersama seorang pengacara, Bertanatalia, yang juga menjadi tersangka. Bertanatalia adalah pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil.
(Baca: Saipul Jamil Diduga Jual Rumah untuk Suap Panitera PN Jakarta Utara)
KPK menangkap keduanya saat diduga terjadi penyerahan uang dari Berta kepada Rohadi. Uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus dalam tas plastik merah itu diduga suap yang diberikan kepada Rohadi terkait penanganan perkara Saipul.
Pemberian uang Rp 500 juta kepada panitera PN Jakarta Utara itu diduga untuk menyuap hakim dan mengurangi vonis terhadap Saipul.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul, Kasman Sangaji, sebagai tersangka.