Masalah lainnya adalah alat rekam data yang rusak. Sejauh ini, Ditjen Admindukcapil mendata 300 alat rusak di 6.234 kecamatan di Indonesia rusak. N.
Namun, perbaikan masih terkendala pemangkasan anggaran. Sebagai solusi, warga diminta merekam data di kecamatan lain atau dinas kependudukan kabupaten/kota karena perekaman data kependudukan bisa di luar lokasi domisilinya.
Basis NIK
Kebijakan membuat data kependudukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tunggal dimulai 2010 setelah diuji coba setahun sebelumnya.
Tahun berikutnya, program pembuatan KTP elektronik massal dimulai. Bila berhasil, data kependudukan akan sangat akurat, kemungkinan pemilih ganda di pemilu bisa dihilangkan, pemetaan demografi untuk perencanaan pembangunan menjadi mudah.
Tenggat pemberlakuan KTP elektronik secara nasional dimundurkan dari 1 Januari 2014 menjadi 1 Januari 2015 melalui Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, sampai Oktober 2015, masih 30 juta warga wajib KTP belum memiliki KTP elektronik. Terakhir, tenggatnya 30 September 2016.
Komitmen kepala daerah
Penerbitan KTP elektronik dan penataan data kependudukan di Indonesia melibatkan Kemendagri maupun dinas kependudukan kabupaten/kota.
Kebijakan maupun pengadaan blanko KTP elektronik dan semua peralatan rekam data dilakukan di tingkat pusat.
Adapun pelaksanaan di kabupaten/kota, ujung tombaknya adalah kecamatan, bahkan di DKI Jakarta yang padat penduduk sampai tingkat kelurahan.
Di era desentralisasi, Ditjen Admindukcapil Kemendagri tak bisa langsung memberi instruksi kepada dinas kependudukan kabupaten/kota.
Sebab, kepala dinas adalah pembantu kepala daerah yang dipilih rakyat dan bisa saja berasal dari partai politik yang berbeda dengan parpol pemenang Pemilu di tingkat nasional.
Jalur instruksi ini sangat berbeda, misalnya, dengan Kepolisian RI yang secara vertikal bisa menginstruksikan layanan pembuatan SIM sampai tingkat kepolisian resor.
Hanya kesamaan fungsi layanan administrasi kependudukan yang menyatukan Ditjen Admindukcapil serta dinas kependudukan provinsi dan kabupaten/kota.